Pada tahun 2020 tercatat ada 4.116 kasus kekerasan pada anak berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak dan 0,34% anak dari seluruh Indonesia yang putus sekolah berdasarkan data kemdikbud. Adapun pandemi COVID – 19 ternyata berdampak buruk pada putus sekolah anak karena adanya sistem pembelajaran jarak jauh yang menjadi beban bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu. Serta masih banyak anak – anak mengalami kekerasan dan eksploitasi dari orangtua yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID – 19. Menurut informasi yang didapat KEMEN PPPA mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak meningkat sejak pandemi, maka dari itu pemerintah terus mengoptimalkan agar anak tetap terlindungi dan terpenuhi hak – haknya di masa pandemi.

Melihat kondisi tersebut yang terus meningkat ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya atau yang disingkat ALSA LC UNSRI yang merupakan asosiasi mahasiswa Fakultas Hukum se – Asia. Yang salah satu tujuannya untuk mencapai masa depan yang menjanjikan di Asia dan menanamkan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab sosial. ALSA LC UNSRI mengadakan kegiatan akademis yang menjadi agenda tahunan yaitu ALSA Care & Legal Coaching Clinic (ALSA CLCC). Didalamnya terdapat sosialisasi atau kampanye aksi sebagai cerminan dari socially responsible dan penyuluhan hukum, seminar, dll.

Kegiatan CLCC ALSA LC Unsri 2020 diadakan pada tanggal  5 dan 6 Desember dan berlangsung secara sukses dan dihadiri oleh, masyarakat, pemuka masyarakat, organisasi dan komunitas serta anak-anak dengan mengungsung tema “Perlindungan Hak Anak dalam Pengembangan Diri dari Aspek Pendidikan” dalam kegiatan CLCC ALSA LC Unsri 2020 difokuskan kepada peningkatan Perlindungan Anak, yang dibuat dengan menyesuaikan pada pedoman penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi prinsip Non-diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hal untuk hidup, keberlangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Pada hari pertama, tanggal 5 desember 2020 kegiatan ALSA Care dilakukan di desa Gelebak Dalam, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan secara daring dan luring. kegiatan tersebut membawakan tema “Edukasi dalam Upaya Meningkatkan Prinsip Perlindungan Anak Sesuai dengan Pasal 22 UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Kegiatan di hari pertama disosialisasikan kepada orang tua murid SDN 7 Rambutan Banyuasin, Guru-Guru SDN 7 Rambutan serta Kepala Desa Gelebak Dalam. Kegiatan di hari pertama diisi oleh Indah Permata Sari, S.Psi. sebagai moderator, lalu Ibu Sayang Ajeng Mardhiyah, S.Psi., M.Si. (Ketua Bagian Pembinaan Harian UKM Universitas Sriwijaya Mengajar dan Dosen Psikologi FK Universitas Sriwijaya dan Ibu Sri Rahayu Suroso (Ketua Lembaga Pendidikan Carissa) sebagai pemateri. Penyampaian webinar atau materi tersebut melalui platform zoom meeting.

Setelah acara sosialisasi selesai ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya mengajak murid SDN 7 Rambutan Banyuasin untuk workshop bersama organisasi AIESEC yang bertujuan melatih daya kreativitas dengan membuat kerajinan berupa tie dye yaitu teknik mewarnai baju dengan pewarna dan mengkombinasikannya sehingga menghasilkan baju dengan warna yang unik bukan hanya itu ALSA CLCC juga memberikan perpustakaan mini untuk meningkatkan daya baca anak. Acara berjalan dengan lancar melihat antusias Peserta yang berpartisipasi di acara tersebut turut serta dalam setiap agenda yang dilaksanakan melalui workshop ini panitia berharap anak-anak mampu menumbuhkan daya kreativitas mereka dan juga daya usaha mereka mengingat makin banyaknya usaha-usaha yang muncul belakangan ini.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan pada tanggal 6 desember 2020 pukul 09.00 WIB dalam berbentuk webinar umum dan mengusung tema “Perlindungan Hak Anak dalam Pengembangan Diri dari Aspek Pendidikan” . Tak kalah menarik pada hari kedua banyak pembicara yang turut menyampaikan materi. Diawali dengan pembicara pertama yaitu Dra. Lestari Koesoemawardhani, M.Hum. yang merupakan koordinator Penilaian Direktorat PAUD, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikman kemendikbud RI dengan penyampaian materi “Penyelenggaraan Pendidikan terhadap Anak tanpa Non-diskriminasi dan sesuai kepentingan Terbaik Bagi Anak”. Dalam penyampaiannya anak harus disiapkan untuk bersekolah yang didukung oleh keluarga serta banyak indikator-indikator pendukung lainnya.

Dilanjutkan dengan pembicara kedua yang tentukan sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M. Si. Yang merupakan Psikolog anak. Dengan memberikan materi tentang bentuk Implementasi Pendidikan sesuai Prinsip perkembangan anak dan penghargaan terhadap anak. Salah satu yang dapat diambil dari apa yang disampaikan adalah mewujudkan pendidikan yang ramah anak karena masih banyak kekerasan belajar anak karena pada dasarnya anak senang belajar. Maka dibutuhkan sinergi orang tua & guru yang memegang peran penting. Untuk pembicara Ketiga yang disampaikan oleh Dr. Hj Nashriana, S.H., M. Hum (dosen Fakultas Hukum Unsri) dengan materi perlindungan anak berdasarkan pasal 2 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan pembicara terakhir yaitu Tri Wahyudi, Bc.IP.,SH yang merupakan kepala LPKA Klas 1 Kota Palembang) yang membahas materi tentang Upaya Pemerintah dalam meningkatkan Perlindungan Hak Asasi Manusia pada anak. Acara ini di saksikan melalui youtube “ALSA LC Unsri” para peserta terlihat antusias menyimak pemaparan dari para pemateri dan beberapa memberikan pertanyaan terkait dengan apa yang telah disampaikan. (Annisa Sidney Mutia & Monalisa Kamin)

0

You may also like

Pemberitahuan Pelaksanaan Yudisium ke-160 Bulan Agustus 2022
Pengumuman Penerbitan Ijazah Periode Juni 2022
Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana Universitas Sriwijaya (PPs Unsri) 2022